Home » » Diduga Korupsi Rp 6,6 M, Mantan Kapolres Tegal Ditahan Kejati

Diduga Korupsi Rp 6,6 M, Mantan Kapolres Tegal Ditahan Kejati

Semarang - Kejati Jateng akhirnya menahan mantan Kapolres Tegal (Slawi) AKBP Agustin Hardiyanto, karena terduga  korupsi dana DIPA dan non DIPA senilai Rp 6.6 milyar lebih di LP Kedungpane  Selasa (4/9) siang.
AKBP Agustin Hardiyanto, perwira polisi menengah di Polda sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tegal (Slawi) dari April 2008 hingga Februari 2009, selama menjadi Kapolres, ia diduga melakukan korupsi penerimaan dana bantuan APBD  Provinsi Jateng, dalam pengamanan pemilihan gubernur 2008 silam.
Selain itu juga dana bantuan APBD KabupatenTegal, dalam Pemilu Bupati Tegal yang penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil.
Agustin datang ke Kejati Jateng mengenakan pakaian safari warna gelap, dan jaket warna abu-abu itu. Didampingi kuasa hukumnya, Novel Al Bakrie. Usai menjalani pemeriksaan, Agustin langsung dibawa ke LP Kedungpane untuk dititipkan sementara, sambil menunggu proses selanjutnya.
Kepada wartawan Novel mengungkapkan, kliennya diperiksa penyidik Kejati selama satu setengah jam dan sekedar mencocokkan dakwaan dari Jaksa penuntut Umum. Namun demikian, kliennya tidak bisa dijerat kasus tindak pidana korupsi, karena apa yang dilakukan kliennya semata-mata karena sistem yang berlaku.
“Kami siap menghadapi dakwaan. Namun demikian klien kami tidak bisa dijerat dengan kasus tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana politik,” ujar Novel al Bakrie.
Seperti diberitakan sebelumnya, di awali dengan dikeluarkannya NOTA DINAS dgn No. Pol. : B/ND- 128.III/2009/Bid Propam yang ditujukan kepada Karo Pers POLDA JATENG. Perihal : Perkara yang berkaitan dengan terperiksa AKBP Agustin Hardiyanto SH, MH, MM.
Dari hasil pemeriksaan atau klarifikasi terhadap para Kabag, Kasat, Kapolsek, Bensat, Baur SIM, Baur STNK , Baur BPKB , dan Cek Fisik Polres Tegal diperoleh keterangan bahwa jumlah dana yang diduga digunakan secara Pribadi oleh Agustin Hardiyanto selama menjabat sejak 4 April 2008  s/d 25 Pebruari 2009 sejumlah Rp. 6.683.645.020.00,00-.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
 1. DIPA Rutin < Bag.Sat dan Polres > sebesar Rp. 454.610.089,00-
2. DIPA Opsnal Khusus Kepolisian sebesar Rp. 315.405.500,00-
3. APBD Prov. Jateng dan Pemkab. Tegal sebesar Rp. 418.020.000,00-
4. SSB dan Cek Fisik sebesar Rp. 5.459.020.000,00- (ris/fer/bye)

0 komentar:

Posting Komentar

logo

 
Copyright © 2013. Redaksi Media OPSI - KPK - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger