Home » » MA-KY Jangan Saling Tuding-Hasil Sidang MKH Hakim Agung Achmad Yamanie Jadi Bukti

MA-KY Jangan Saling Tuding-Hasil Sidang MKH Hakim Agung Achmad Yamanie Jadi Bukti

JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sebaiknya tidak saling tuding dan memojokkan agar persoalan dugaan pemalsuan vonis yang dilakukan hakim agung Achmad Yamanie segera bisa diselesaikan.
Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Refki Saputra menilai, pernyataan MA yang menuding KY telah mencampuri urusan teknis yudisial dinilai masih terlalu dini dan justru di luar substansi pemeriksaan dugaan pemalsuan putusan yang dilakukan hakim agung Achmad Yamanie. Dua lembaga itu seharusnya berkoordinasi dan saling bahu berupaya mengungkap mafia peradilan di tubuh MA. Refki menyayangkan KY dan MA justru beberapakali terlibat perseteruan.
Menurut dia, sejak awal pembentukan KY memang timbul resistensi yang cukup kuat, terutama dari kalangan internal MA. ”Resistensi itu saya pikir masih ada hingga kini,akhirnya memang dua lembaga ini terkesan sering tidak akur,” ungkap Refki kepada SINDOdi Jakarta kemarin. Ada beberapa hal yang membuat singgungan dua lembaga ini meruncing.Refki mencontohkan, MA tidak setuju jika KY memeriksa putusan yang dibuat seorang hakim karena itu sudah masuk ranah teknis yudisial lembaga MA.
Sementara KY bersikukuh bahwa lewat penelusuran putusanlah bisa tampak dugaan penyimpangan yang dilakukan seorang hakim.”Nah,ihwal seperti ini seharusnya bisa dibicarakan lagi. Kami berharap nanti dua lembaga ini saling mendukung, bukan malah ribut,” ucap dia.MA dan KY kembali berseteru terkait dugaan pemalsuan vonis bandar narkoba di MA.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan,pernyataan KY terlihat seperti membangun opini publik bahwa semua putusan MA yang menjadi polemik di masyarakat selalu dipenuhi unsur suap yang akhirnya menurunkan kredibilitas lembaga MA.Djoko meminta KY lebih berhati-hati menanggapi putusan yang kontroversial dan tidak membangun opini publik guna mencari pencitraan pribadi komisioner.
Menurut Djoko,KY boleh saja curiga,tetapi dia meminta agar komisi itu tidak menggiring publik agar berpikiran sama dengan para komisioner.”KY jangan bertindak seperti KPK.Kasihan hakim yang memiliki integritas, namanya digulirkan dan dia diadili media,”kata Djoko.Sebelumnya Wakil Ketua KY Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Suparman Marzuki mengatakan, pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim agung Achmad Yamanie merupakan momen penting untuk membongkar semua kejanggalan di belakang vonis-vonis MA terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Dia juga mengungkapkan, beberapa ketidaklaziman putusan peninjauan kembali( PK) yang meringankan hukuman pemilik pabrik ekstasi Hangky Gunawan. Menurut dia, putusan PK biasanya hanya menerima atau menolak permohonan, tidak mengurangi apalagi dari vonis mati menjadi 12 tahun penjara. Jika memang hukuman mati seperti alasan majelis PK bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), mengapa tidak dijatuhi penjara seumur hidup sebagai pengganti hukuman mati.
Pernyataan Suparman tersebut diduga yang membuat MA berang. Menurut Refki Saputra,hal terpenting saat ini adalah proses pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) harus transparan. Itu akan membuktikan apakah majelis hakim yang memutuskan vonis untuk gembong narkotika Hangky Gunawan melakukan penyimpangan atau tidak. Atau apakah ada keterlibatan hakim lain atau tidak dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang membebaskan Hangky dari hukuman mati.
”Serta apakah memang ada jaringan mafia peradilan di sana.Nah,proses MKH ini akan menjadi bukti, apakah yang dilontarkan KY itu benar atau tidak,”papar Refki. Dia menilai, baik MA maupun KY harus mendukung polisi jika akhirnya nanti MKH menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan hakim Yamanie atau hakim agung lain yang menjadi majelis dalam putusan terhadap Hangky Gunawan.
”Pada prinsipnya, MKH harus terbuka dan jangan ditutup- tutupi,”ucap dia.Semua pihak juga sudah semestinya menjaga diri dan tidak melontarkan pernyataan emosional. Semua pihak harus menunggu putusan yang dikeluarkan MKH.”Jangan juga bilang hakim ini jelek,hakim itu tidak bagus, semua harus menunggu dulu.Yang satu jangan memancing dan yang satu jangan terpancing,” tandas dia.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, pihaknya siap mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan vonis di MA. ”Tetapi,itu kita serahkan pada internal MA terlebih dahulu. Biarkan MA menyelesaikan dulu anaknya mau diapakan. Kalau mau diserahkan ke kita, kita baru mengusut,” ungkap Sutarman.
Sekadar diketahui, nama hakim agung Achmad Yamanie terus menjadi pembicaraan publik karena putusannya dinilai berpihak kepada bandar narkoba. Selain hakim Yamanie, beberapa hakim agung di MA juga seringkali membebaskan vonis mati bandar narkoba menjadi hukuman belasan tahun. Di antaranya hukuman mati terhadap warga negara Nigeria, Hillary K Chimezie, atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. krisiandi sacawisastra
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/news/ma-ky-jangan-saling-tuding-hasil-sidang-mkh-hakim-agung-achmad-yamanie-jadi-bukti

0 komentar:

Posting Komentar

logo

 
Copyright © 2013. Redaksi Media OPSI - KPK - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger