Home » » HAKIM TIPIKOR KORUPSI

HAKIM TIPIKOR KORUPSI

[JAKARTA-KIC]Dalam proses pengungkapan kasus suap yang dilakukan tersangka SD terhadap hakim Ad Hoc, HK (Heru Kusbandono) dan KJM (Kartini Juliana Marpaung), serta SD (Sri Daturti)di Semarang merupakan kerja sama Mahkamah Agung (MA) dan masyarakat.

Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, meski KPK dalam proses penangkapan ini melakukannya sendiri. Namun informasi ini diperoleh dari MA dan masyarakat.

“Ya ini informasi dari MA dan masyarakat,”katanya di gedung KPK, Jumat (17/8)malam.

Seperti diketahui, jika hakim Ad Hoc, HK , KJM, dan SD selaku pihak swasta diduga melakukan penyuapan terhadap kedua tersangka hakim Ad Hoc Tipikor Semarang yang sedang menangani perkara tentang pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Gerobogan, Jawa Tengah. Bukti yang tertangkap tangan uang senilai Rp. 150 juta serta dua unit mobil.

Setelah ditangkap KPK, Ketiga orang itu dibawa ke gedung KPK di Jl HR.Rasuna Said, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan, usai pemeriksaan, ketiganya langsung digiring ke sel. HK dan KJM dimasukan ke Rutan KPK sedangkan SD dimasukan ke Rutan Pondok Bambu.

Akibat perbuatannya, KJM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau b atau c UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sedangkan HK diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Untuk SD diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 6 ayat 1 huruf a  Atau pasal 13 UU Tipikor junto UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. (rif/lip/rvn)(pesatnews)

0 komentar:

Posting Komentar

logo

 
Copyright © 2013. Redaksi Media OPSI - KPK - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger